Hati-Hati Artikel Buatanmu Bisa Terkena Kasus Hukum
Artikel yang Anda bikin sepanjang ini sanggup saja mempunyai mungkin terperangkap masalah hukum lho. Sekilas perihal dunia pers, dulu, terhadap masa orde baru, semua postingan mempelajari banyaknya jenis artikel bahkan amat dipantau. Apalagi postingan yang berbau kritikan terhadap pemerintahan. Nah loh, itu bisa-bisa yang nulisnya hilang (diculik).
Pada zaman orde baru, para penulis amat waspada menyuarakan pendapatnya. Jadi, pada jasa itu penulis hanya bermain aman saja dan tidak sanggup mengeksplor dunia postingan lebih dalam. Terutama untuk style artikel argumentasi. Padahal berdasarkan Undang – Undang Pers No. 11 1966 dan No 21 1982 Pasal 2 ayat 3 sudah mengatakan bahwa pers ini berfaedah untuk penyebar informasi yang objektif dan juga menyalurkan aspirasi rakyat. Tapi, tampaknya hal ini tidak diindahkan andaikan si penulis membuat postingan yang memuat kritikan pedas untuk pemerintah. Berbeda terhadap masa reformasi, dimana semua pendapat rakyat sanggup disuarakan bersama dengan lantang dan bebas.
Tapi ternyata, terkecuali amat bebas tidak baik juga. Terlihat dari makin lama maraknya tulisan-tulisan yang bahkan berani menghina para pemimpin (misalnya presiden sekalipun). Sungguh ironi ya? Jika dibandingkan bersama dengan masa orde baru, masa reformasi ini ibarat 360 derajat perihal kebebasan berpendapat. Melihat begitu tidak terkendalinya suasana kebebasan berpendapat, muncullah Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Salah satu jasa artikel seo yang masuk didalam UU ITE ini adalah penyebaran berita hoax.
Tidak hanya itu, tersedia banyak mungkin sebuah artikel sanggup dijerat hukum, andaikan jika artikel tersebut menyebar ujaran kebencian. Nah, ini nih yang sedang hangat diperbincangkan. Apalagi kala ini sedang musim-musimnya politik. Ada bermacam pihak yang saling menjatuhkan lawannya lewat opini atau artikel.
Jenis artikel yang kerap terkena masalah hukum adalah artikel argumentasi. Karena artikel ini berisi opini si penulis. Biasanya artikel ini digunakan untuk menyuarakan pendapat didalam bentuk tulisan perihal kebijakan pemerintahan. Sebenarnya, artikel argumentasi perlu, karena melaluinya kami sanggup mengakses asumsi dan lebih parah didalam membantu pemerintah membangun negeri ini.
Hanya saja yang tidak benar adalah langkah penyampaiannya yang berujung terhadap penghinaan terhadap suatu pemimpin dan parahnya si penulis terhitung mengajak si pembaca untuk membenci pemimpin negerinya sendiri. Ini nih yang bahaya. Seorang penulis, khususnya untuk artikel argumentasi, boleh mengawali bersama dengan bermacam fakta kemudian dikupas bersama dengan opini yang benar. Setelah itu, buatlah sebuah solusi yang menurut penulis sanggup meredakan permasalahan. Bukankah itu target artikelnya?
Nah, bikin para penulis nih. Buatlah artikel yang jujur dan tidak punya kandungan unsur hoax. Apalagi jika isikan artikelnya menghina suatu suku, agama, ras (SARA) maupun mengajak untuk membenci suatu pihak. Ada banyak terhitung topik yang sanggup Anda angkat menjadi tema artikel Anda. Tidak harus membahas hal negatif . Misalnya, Anda sebabkan artikel perihal edukasi anak yang benar atau artikel langkah belajar yang mudah. Nah, artikel ini amat jarang terperangkap masalah hukum, karena isinya amat positif, yakni mengajak Anda untuk menambahkan pendidikan yang benar kepada anak Anda..
Karena sejatinya artikel yang baik adalah artikel yang informasi sanggup dipetik sebuah manfaat, baik itu ilmu maupun semangat. Segala apapun yang Anda tulis, intinya mesti terhitung sanggup Anda pertanggung jawabkan. So, ayo jadi penulis yang cerdas Oleh karena itu, mari semangat menjadi penulis yang berdedikasi bukan yang penuh sensasi.
Semoga artikel ini menambahkan informasi yang bermanfaat. Semangat menulis!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar